Pertemuan dilakukan di ruang sidang utama PN Semarang dan dipimpin oleh Hakim Pengawas Edi Suwanto. Hakim mengatakan pertemuan tersebut merupakan yang pertama setelah keluar putusan pailit Nyonya Meneer pada 3 Agustus 2017 lalu.
"Ini rapat kreditur pertama untuk mencocokkan piutang," kata Edi mengawali pertemuan, Jumat (11/8/2017) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila saudara mengajukan tagihan, bisa ke tim kurator, terakhir tanggal 21 Agustus jam 16.00 sore," tandasnya.
Sementara itu Ade Liansah selaku kurator mengatakan hingga saat ini baru tiga kreditur yang tercatat yaitu 18 karyawan Taman Jamu, PT JNE dengan nilai Rp 107 juta, dan kreditur atas nama pribadi yaitu M. Azhar dengan nilai Rp 3,396 miliar..
"Hingga saat ini baru tiga kreditur," kata Ade.
Setelah rapat kreditur pertama hari ini, jadwal selanjutnya yaitu batas akhir pengajuan tagihan atau pajak tanggal 21 Agustus 2017 bertempat di kantor tim kurator. Selanjutnya yaitu rapat verifikasi pajak atau pencocokan piutang tanggal 5 September 2017. (alg/bgs)