Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan sejauh ini sudah ada empat orang tua korban yang melapor. Pihaknya masih menyelidiki apakah ada korban lainnya.
"Sekarang masih akan kita dalami apakah ada korban lainnya. Kita berharap korban cukup empat ini saja," kata Ade Safri di Mapolres Karanganyar, Jumat (11/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modusnya, AS memanggil korban maju ke meja guru untuk membantu AS mengecek pekerjaan para murid. Korban kemudian diminta duduk di pangkuan AS.
"Korban dipangku, disingkap roknya, lalu dilakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian kemaluan. Perlakuannya berbeda-beda, ada yang dikasih uang Rp 2 ribu untuk jajan. Ada yang dipinjami handphone untuk bermain," ujarnya.
Menurutnya, AS pun mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Namun salah satu korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya sepulang sekolah.
"Korban juga mengatakan ada teman lain yang juga mendapat perlakuan serupa. Setelah dikroscek memang benar, lalu orang tua melapor ke Satreskrim Polres Karanganyar. Kemarin malam kita tahan AS untuk dilakukan proses penyidikan," ungkap dia.
Kondisi korban yang sempat mengalami trauma, kata Kapolres, kini telah membaik. Unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar bekerja sama dengan psikolog dalam penanganan korban.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 Undang-Uandang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena seorang guru, AS diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman.
"Alat bukti selain keterangan saksi, penyidik mengantongi Visum et Repertum luka yang ditemukan pada beberapa korban. Luka lecet pada kemaluan dan bagian tubuh lain. Kami juga akan menyita kursi kelas sebagai barang bukti," tutupnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini