Kedua pria yang diamankan adalah Tohari (54), warga Kecamatan Tonjong dan Wasro (23), warga Kecamatan Larangan. Keduanya ditangkap karena ada laporan dari pihak keluarga.
Perbuatan cabul dilakukan oleh Tohari terhadap anak kandungnya bernama Bunga (nama samaran) dilakukan mulai 2013 hingga 2017. Dari keterangan pelaku, tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri beberapa kali. Terakhir dilakukan oleh pelaku sebanyak tiga kali selama sebulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya korban menuruti kemauan ayahnya," kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa, Kamis (10/8/2017).
Menurutnya setelah korban melapor pada ibunya, kemudian melaporkan kasus itu ke kepolisian. Tohari akhirnya ditangkap bersama barangb bukti berupa celana panjang dan celana dalam.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku mengaku khilaf sehingga nekat memaksa anaknya melayaninya," katanya.
Sementara, Wasro (23) warga Larangan, diamankan oleh Satreskrim setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban bernama Mawar. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini dilaporkan telah mencabuli Mawar, yang juga tetangganya.
Untuk mengelabuhi korban, Warso mengatakan selama ini Mawar sering disetubuhi mahluk halus. Untuk menyembuhkannya, pelaku harus melakukan hubungan seks dengan Wasro.
"Korban sama pelaku ini sudah saling kenal, sehingga menuruti omongan pelaku, kata Arwanda. (bgs/bgs)











































