Judul pengumuman tersebut adalah "obyek ini dalam sita umum". Di bawahnya tertulis nomor putusan pengadilan yang menyatakan Nyonya Meneer pailit dengan bunyi "telah menyatakan pailit PT Perindustrian Njonja Meneer (dalam pailit) dengan segala akibat hukumnya berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang".
Keterangan selanjutnya berisi penegasan selurut harta perusahaan Nyonya Meneer disita dan dalam penguasaan kurator. Ditambahkan juga larangan memasuki, menguasai, menggunakan, menggali, merusak, dan mengambil tanpa hak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin belum ada, ini tadi pagi sudah ada makanya saya mampir pas pulang kerja," kata mantan karyawan Nyonya Meneer yang datang untuk membaca spanduk itu, Endang (53).
Salah satu staf kantor hukum yang menangani perkara Nyonya Meneer, Adhitya mengatakan biasanya prosesnya memang seperti itu. Setelah ada pengumuman pailit maka akan ada kegiatan kurasi.
"Biasanya iya gitu. Setelah diputus memang harus dikelola kurator," tandas Adhitya lewat telepon.
Rencananya hari Jumat (11/8) mendatang akan ada pertemuan antara debitur dan kreditur yang dihadiri kurator di Pengadilan Negeri Semarang. Mereka akan merapatkan langkah pasca putusan pailit. (alg/bgs)