Bejat, Ayah Hamili Anak Kandung di Bantul

Bejat, Ayah Hamili Anak Kandung di Bantul

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 22:56 WIB
Foto: Robby Bernardi/detikcom
Bantul - Seorang buruh bangunan di Kabupaten Bantul berinisial S (41) menghamili anak kandung sendiri. Pelaku menghamili putrinya sendiri yang berinisial AR (16) hingga hamil 5 bulan.

Akibat perbuatan tersebut, kini S ditahan di Mapolsek Jetis. Pelaku tega menghamili anaknya karena istrinya selalu menolak berhubungan dengan alasan capek.

"Laporan kasus ini dibuat tanggal 7 Agustus kemarin," ujar Kanit Reskrim Polsek Jetis Iptu Anar Fuadi ke wartawan, Rabu (9/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anar menerangkan S selama ini diketahui bekerja sebagai buruh bangunan. Sementara AR baru lulus Sekolah Dasar (SD) tahun ini. AR juga mengalami keterbelakangan mental.

Saat diperiksa penyidik Polsek Jetis, S mengaku mulai menggauli AR sejak Februari 2017. Sudah empat kali S melakukan tindakan bejatnya. Perbuatannya itu dia lakukan saat istrinya yang berinisial P (40) tidak berada di rumah.

"Pelaku melakukan tindakan asusila saat istrinya tidak ada di rumah," ungkapnya.

Menurut Anar, AR pertama kali diketahui hamil saat di rumah AR ada hajatan beberapa waktu lalu. Warga curiga ketika melihat perut AR kelihatan lebih besar.

Karena menjadi perbincangan warga, akhirnya ibunya menanyakan kepada anaknya. Saat ditanya ibunya, anaknya AR mengaku yang menghamili adalah ayahnya sendiri.

Atas perbuatannya itu, S terancam terkena pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. S saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jetis.

"Ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Anar.

S di mapolsek saat ditanya wartawan mengaku menghamili anaknya karena terpaksa. Penyebabnya karena istrinya, hampir setahun ini menolak berhubungan badan. Alasan istrinya karena capek bekerja.

"Katanya (istri saya) capek, makanya enggak mau," kata pelaku. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads