Sekda Provinsi Jateng, Sri Puryono mengatakan dirinya belum mengetahui langsung surat tersebut. Namun menurutnya harus ada alasan jelas untuk penolakan karena pelaksanaannya diatur oleh pusat dalam hal ini Peraturan Mendikbud No 23 Tahun 2017.
"Sebenarnya ini kan proses, ini dari pusat, kalau ditolak alasannya apa," kata Sri kepada detikcom, Selasa (8/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya itu tidak bisa dilakukan keseluruhan dulu, uji coba beberapa sekolah. Hasilnya dievaluasi, kalau ya, ya go. Kalau tidak, ya ada pembenahan. Beberapa tempat sudah uji coba," terang Sri.
Untuk diketahui, selain menyurati Gubernur, PWNU Jateng, PWNU Jateng juga mengeluarkan surat berisi instruksi kepada pimpinan cabang NU di Jateng untuk menyampaikan sikap tegas penolakan tersebut.
"Langkahnya kita menolak supaya gubernur tidak melaksanakan, bupati, dan walikota juga," kata ketua PWNU Jateng, Abu Hafsin.
Hal yang dipermasalahkan yaitu durasi jam sekolah yang berdampak pada siswa yang juga menuntut ilmu di Madrasah Diniyah atau yang juga sekolah sore maupun yang memiliki kegiatan mengaji. (alg/bgs)











































