Tiga orang tersebut adalah LMP, FN dan NK. Mereka telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Surakarta. Dua orang calo akhirnya ditangkap 31 Juli 2017 lalu.
Kapolresta Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan pelaku bernama Iwan Saputra dan Arif Munandar. Iwan merupakan warga Klaten, sedangkan Arif merupakan warga Bima, NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu korban diminta transfer sebesar Rp 170 juta, dua korban lainnya transfer Rp 100 juta. Pelaku kemudian memalsukan dokumen-dokumen, seperti KRS (Kartu Rencana Studi) dan bukti transfer bank agar korban percaya," ujar dia, Senin (7/8/2017).
Ketiga korban sempat mengikuti perkuliahan di FK pada semester 1. Namun nama mereka tidak pernah tercantum di dalam presensi mahasiswa.
Hingga sekitar 1,5 bulan perkuliahan, pihak kampus mulai mencurigai adanya kejanggalan tersebut. Setelah diusut, baru diketahui bahwa tiga korban itu tidak pernah diterima di UNS.
Wakil Rektor II UNS, Mohammad Jamin, memastikan tidak ada oknum pegawai UNS yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia menyebut kedua pelaku telah mencoreng nama baik UNS.
"Kami tegaskan bahwa UNS hanya membuka tiga jalur seleksi, yaitu SNMPTN, SBMPTN dan jalur mandiri. Selain itu tidak ada. Dan sistemnya online, semua transparan. Jangan mau diiming-imingi lewat jalur lain," tuturnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa dokumen palsu, yakni bukti setor ke Bank Tabungan Negara, KRS dan surat penerimaan mahasiswa. Dari tersangka, polisi menyita ponsel, laptop, printer dan stempel UNS.
Pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. (mbr/mbr)











































