Tim Gakkum KLHK Sita Belasan Satwa Dilindungi di Bantul

Tim Gakkum KLHK Sita Belasan Satwa Dilindungi di Bantul

Bagus Kurniawan - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 13:59 WIB
Tim Gakkum KLHK Sita Belasan Satwa Dilindungi di Bantul
Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Kulonprogo - Sebanyak 12 ekor satwa dilindungi disita dari seorang pedagang di Kabupaten Bantul. Satwa-satwa tersebut diperdagangkan melalui jaringan media sosial secara online.

Sebanyak 12 ekor satwa itu diantaranya 5 ekor Kucing Hutan (Felis Bengalensis), 2 ekor Jelarang (Ratufa Bicolor),1 ekor Trenggiling (manis Javanica), 1 ekor Binturong (Artictis Binturong), 1 ekor Alap-alap (Accipitridae), 1 ekor Landak (Hystrix Sp), 1 ekor Garangan Jawa (Heropestes Javanicus) dan 1 lembar kulit Kancil (Tragulus spp).

"Tersangka berinisial W warga Banguntapan Bantul. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda DIY," kata Tri Saksono dari tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Wildlife Rescue Center (WRC) Paingan, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo, Senin (7/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan operasi dilakukan tim Gakkum KLHK bersama Polda DIY, BKSDA Yogyakarta dan Center Orangutan Protection (COP) pada hari Jumat (4/8/2017). Semua satwa yang disita saat ini dititipkan di WRC Yogyakarta.

"Saat disita semua satwa dalam keadaan hidup di rumah pelaku. Selain itu disita juga kulit Kancil," katanya.

Dia mengatakan modus perdagangan satwa yang dilakukan pelaku secara online menggunakan jaringan media sosial. Pelaku membeli dari pemasok dari berbagai daerah kemudian dijual lagi secara online.

"Pembeli cukup mentransfer, kemudian pelaku mengirimkannya melalui jasa pengiriman," kata Tri didampingi Koordinator Polisi Hutan, BKSDA Yogyakarta, Purwanto.

Purwanto menambahkan saat ini pelaku sudah ditahan di Polda DIY. Sedangkan semua satwa dititipkan di WRC Yogyakarta. "Pembeli dari luiar kota, satwa dikirimkan melalui jasa pengiriman barang lewat darat, baik bus maupun kereta api," katanya.

Menurutnya BKSDA Yogyakarta dan Tim Gakkum saat ini terus melakukan operasi terhadap perdagangan satwa. Pelaku diproses secara hukum akan menimbulkan efek jera. Pelaku dijerat dengan UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan d. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Beberapa pelaku sebelumnya juga sudah ada yang dihukum diantaranya hukuman 7-9 bulan penjara. Kami berharap hukuman bisa lebih berat," kata Purwanto.

Sementara itu Rosa dari WRC menambahkan semua satwa saat ini dirawat di ruang karantina WRC. Satwa Binturong saat dibawa ke WRC dalam keadaan luka dibagian kulit mata sehingga perlu tindakan dan perawatan dari tim dokter hewan.

"Tiga dari lima ekor kucing hutan mati karena mengalami dehidrasi saat dibawa menuju WRC pada hari Jumat lalu. Dua ekor berumur sekitar 1,5-2 dan satu ekor yang baru berumur sekitar 1 minggu. Sedangkan yang dua ekor kondisi sehat," pungkas Rosa. (bgs/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads