Menurutnya, secara formal naskah belum ada sehingga belum bisa di-judicial review. Meski begitu, Mahfud MD meminta sebaiknya Pemerintah segera mengundangkannya tanpa harus menunggu 30 hari. Hal itu karena, sesuai aturan, jika 30 hari belum diundangkan maka akan berlaku dengan sendirinya.
"Belum diundangkan, belum ditandantangani Presiden, itu terburu-buru. Yang berarti secara formal itu kan naskahnya belum ada," kata Mahfud MD kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (4/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara pribadi Mahfud MD berpedanpat bahwa angka ambang batas yang ideal adalah 3,5 persen. Sesuai dengan parliamentary threshold yang diterapkan pada partai di parlemen. Sehingga semua partai yang punya kursi di DPR dapat mencalonkan Presiden baik sendiri maupun koalisi. (mbr/mbr)











































