Berdiri Hampir Seabad, Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit

Berdiri Hampir Seabad, Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 16:48 WIB
Logo Nyonya Meneer. (Foto: internet)
Semarang - Siapa tidak kenal jamu Nyonya Meneer, produsen jamu yang terkenal dengan slogan berdiri sejak tahun 1919. Kini pabrik perusahaan jamu tersebut, yaitu PT Njonja Meneer dinyatakan pailit. Sang nyonya goyah setelah terus berdiri hampir seabad.

Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (3/8/2017) kemarin.

Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Nyonya Meneer terbukti tidak sanggup membayar hutang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusannya pembatalan perjanjian damai antara jamu Nyonya Meneer dengan para kreditur. Inti putusannya dinyatakan pailit," kata Humas PN Semarang M Saenal kepada detikcom, Jumat (4/8/2017).

Untuk diketahui, 8 Juni 2015 lalu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitor dan 35 kreditor dinyatakan sah oleh hakim di Pengadilan Niaga Semarang.

Pada perkara ini, pihak Hendrianto menggugat pailit Nyonya Meneer karena tidak menyelesaikan hutang sesuai proposal perdamaian. Hendrianto hanya menerima Rp 118 juta dari total hutang Rp 7,04 miliar. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads