Sejumlah Kepala Desa dan Kelurahan di Brebes mengharapkan, Pemkab segera menetapkan standarisasi soal kriteria keluarga miskin. Sehingga bisa dijadikan patokan dalam mengeluarkan SKTM.
Slamet Maryoko, Kades Randusanga Wetan, Kecamatan Brebes, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/8/2017) menyatakan, pihak desa sering mengalami dilema dalam menerbitkan SKTM. Hal ini karena tidak adanya standarisasi soal keluarga miskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya standarisasi ini, pihak desa bisa menjelaskan kepada masyarakat mengenai siapa yang berhak mendapatkan SKTM. Karena selama ini, tidak sedikit warga yang memaksa agar desa meloloskan permohonan SKTM.
"Ujung ujungnya, pamong dan kades dimusuhi, terus mengancam tidak akan memilihnya lagi kalo ada pilkades," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kades Pemaron menjelaskan, tidak ada syarat khusus dalam mendapatkan SKTM. Mereka hanya wajib melampirkan KTP dan kartu keluarga serta pengantar dari RT.
Dalam kondisi tertentu seperti untuk keringanan biaya rumah sakit, bahkan warga bisa langsung ke kantor desa tanpa pengantar dari desa. Kemudahan dalam mendapatkaan surat miskin ini, sering membuat warga lain merasa iri jika permintaannya tidak dipenuhi.
Beberapa perangkat desa yang dikonfirmasi menjelaskan, pihak desa selama ini selalu menuruti permintaan warga dalam menerbitkan SKTM. Apalagi yang menyangkut bantuan termasuk untuk keringanan dalam berobat.
"Kalau ditolak, mereka suka bilang ini uang negara bukan uang pribadi, jadi tolong jangan dipersulit," kata Suwatno, Perangkat Desa Pagejugan, Brebes, menirukan ucapan warga desa.
Sementara, Eko Purwanto, Camat Brebes menerangkan, kantor kecamatan hanya sebatas mengesahkan surat miskin dari desa dengan cara membubuhkan cap. Persoalan verifikasi diserahkan kepada desa yang menerbitkan surat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, RSUD Brebes menghentikan pelayanan terhadap pasien program Jamkesda karena anggarannya sudah habis. Jumlah pasien Jamkesda membengkak sehingga anggaran yang ada tidak cukup menutup klaim RSUD sebesar Rp 6,2 milyar. (sip/sip)











































