Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah nomor W13.KP.04.01-1221 tanggal 2 Agustus 2017. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Ibnu Chuldun mengatakan kini keduanya sudah berada di tempat tugas baru.
"Sebagai staf biasa di sini," kata Ibnu di kantornya, Jalan dr Cipto Semarang, Kamis (3/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 5 Agustus mereka mulai bertugas," tandas Ibnu.
Untuk diketahui, pencopotan jabatan tersebut berkaitan dengan terbongkarnya usaha penyelundupan 1,2 juta ekstasi yang ternyata dikendalikan oleh narapidana di Nusakambangan bernama Aseng.
Narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara itu menggunakan telepon genggam milik temannya untuk kendalikan peredaran ekstasi.
"Dapat informasi Aseng mendapatkan handphone dari kawannya di dalam lapas yang sudah bebas. Masalah itu diwariskan atau bagaimana, masih didalami," tandas Ibnu. (alg/sip)











































