Kasus Aseng, Kalapas dan KPLP Nusakambangan Jadi Staf Biasa

Kasus Aseng, Kalapas dan KPLP Nusakambangan Jadi Staf Biasa

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 19:13 WIB
Kasus Aseng, Kalapas dan KPLP Nusakambangan Jadi Staf Biasa
Lapas Batu Nusakambangan. Foto: Arbi Anugrah/detikcom
Semarang - Kalapas Batu Nusakambangan, Abdul Aris dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nusakambangan dicopot pasca kasus Aseng terkuak. Keduanya kini menjalankan tugas sebagai staf di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah di Kota Semarang.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah nomor W13.KP.04.01-1221 tanggal 2 Agustus 2017. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Ibnu Chuldun mengatakan kini keduanya sudah berada di tempat tugas baru.

"Sebagai staf biasa di sini," kata Ibnu di kantornya, Jalan dr Cipto Semarang, Kamis (3/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu posisi Kalapas Batu Nusakambangan diisi oleh Sudjonggo yang sebelumnya menjadi Kalapas di Lampung. Sedangkan tugas KPLP diemban oleh pelaksana harian KPLP, Era Wiharto.

"Tanggal 5 Agustus mereka mulai bertugas," tandas Ibnu.

Untuk diketahui, pencopotan jabatan tersebut berkaitan dengan terbongkarnya usaha penyelundupan 1,2 juta ekstasi yang ternyata dikendalikan oleh narapidana di Nusakambangan bernama Aseng.

Narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara itu menggunakan telepon genggam milik temannya untuk kendalikan peredaran ekstasi.

"Dapat informasi Aseng mendapatkan handphone dari kawannya di dalam lapas yang sudah bebas. Masalah itu diwariskan atau bagaimana, masih didalami," tandas Ibnu. (alg/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads