Sarno merupakan seorang perangkat desa di Blora. Keduanya sama-sama warga Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora. Ratusan potong kayu jati curian ini disimpan di rumah mereka masing-masing.
Wakapolres Blora, Kompol Indriyanto mengatakan kayu hasil curian tersebut disimpan di belakang rumah masing-masing. Saat dimintai dokumen resmi soal kepemilikan kayu tersebut, kedua pelaku mengaku tidak memilikinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan tersebut, pihak Polres Blora bersama Polhut Blora menurunkan sedikitnya 99 personil. Sebanyak 42 personil dari Polres Blora ditambah dari karyawan Perhutani sebanyak 57 orang.
"Sebanyak enam truk berisikan ratusan kayu jati dengan berbagai ukuran dan kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Blora. Untuk jumlah yang pasti saat ini masih dilakukan penghitungan oleh anggota Reskrim dan Polhut," imbuh Wakapolres.
Atas perbuatanya, dua pelaku dijerat Pasal 50 (3) huruf F Jo Pasal 78 (5) UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf C, Pasal 87 (1) huruf C UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. (sip/sip)