Polisi Blora Amankan Ratusan Potong Kayu Jati Curian

Polisi Blora Amankan Ratusan Potong Kayu Jati Curian

Arif Syaefudin - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 17:31 WIB
Kayu curian yang disita polisi di Blora. Foto: Arief Syaefudin
Blora - Ratusan potong kayu jati diamankan oleh Polres Blora dini hari tadi. Kayu curian ini diamakan dari tangan dua orang pelaku yakni Sarno (38) dan Yulianto (35).

Sarno merupakan seorang perangkat desa di Blora. Keduanya sama-sama warga Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora. Ratusan potong kayu jati curian ini disimpan di rumah mereka masing-masing.

Wakapolres Blora, Kompol Indriyanto mengatakan kayu hasil curian tersebut disimpan di belakang rumah masing-masing. Saat dimintai dokumen resmi soal kepemilikan kayu tersebut, kedua pelaku mengaku tidak memilikinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggerebekan itu bermula ketika Polhut setempat mendapatkan informasi bahwa di rumah kedua tersangka tersebut terdapat kayu jati ilegal. Kayu tersebut disimpan di belakang rumah," ujarnya, Kamis (3/8/2017).

Dalam penggerebekan tersebut, pihak Polres Blora bersama Polhut Blora menurunkan sedikitnya 99 personil. Sebanyak 42 personil dari Polres Blora ditambah dari karyawan Perhutani sebanyak 57 orang.

"Sebanyak enam truk berisikan ratusan kayu jati dengan berbagai ukuran dan kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Blora. Untuk jumlah yang pasti saat ini masih dilakukan penghitungan oleh anggota Reskrim dan Polhut," imbuh Wakapolres.

Atas perbuatanya, dua pelaku dijerat Pasal 50 (3) huruf F Jo Pasal 78 (5) UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf C, Pasal 87 (1) huruf C UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads