Namun standarisasi SNI di Pasar Imogiri, diupayakan tetap bertumpu pada kearifan lokal masyarakat.
"Pasar Imogiri ini adalah satu-satunya pasar (tradisional) di DIY yang akan diaudit untuk mendapatkan SNI," katar Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Chandrini Mestika Dewi, di Pasar Imogiri, Bantul, Kamis (3/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal auditor yang menilai," ungkapnya.
Menurut dia kearifan lokal yang dipertahankan di Pasar Imogiri diharapkan dapat menjadi contoh pasar tradisional lain. Dengan demikian standarisasi pasar tradisional tidak melulu dimaknai sebagai upaya memodernisasi pasar.
"Harapan kami standarisasi (pasar tradisional) tidak mematikan kearifan lokal," katanya.
Dia mengatakan proses standarisasi SNI yang dilakukan di Pasar Imogiri, bukan karena pasar tradisional ini dipilih oleh kementerian. Namun karena pemerintah daerah mengajukan, agar pasar tersebut diproses supaya berstandar SNI.
"Jadi bukan kami yang mendorong," paparnya.
Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Distribusi Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Besari Sulistyowati menambahkan, diajukannya Pasar Imogiri karena sebelumnya pasar ini sudah 7 kali juara pasar bersih tingkat kabupaten. Sehingga bila berhasil menyandang SNI, diharapkan pasar ini bisa menjadi pasar percontohan.
"Harapan kami Pasar Imogiri bisa lolos SNI, dan bisa menjadi pasar percontohan," pungkasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini