Pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr C.B. Kusmaryanto, SCJ berpendapat memperjualbelikan organ tubuh itu merendahkan martabat manusia. Karena manusia mendapatkan organ tersebut secara cuma-cuma, sehingga tidak pantas diperjualbelikan.
"Jual beli organ sebenarnya merendahkan martabat manusia," tegas Kusmaryanto kepada detikcom seusai acara workshop 'Dialog moral, hukum dan kemanusiaan tentang donasi tubuh dan donor organ', di Ruang Senat Gedung KPTU Lt 2, Fakultas Kedokteran UGM, Rabu (2/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam workshop yang diadakan Center for Bioethics and Medical Humanities Fakultas Kedokteran UGM ini lanjut dia, organ tubuh didapatkan manusia secara gratis dari Tuhan. Oleh sebab itu kalau orang tersebut mau mendonorkan organ tubuhnya, juga harus diberikan secara gratis, bukan berlebel jual beli.
"Kalau jual beli organ pendapat saya tidak boleh. Karena itu organ saya menerimanya secara gratis dari Allah. Oleh karenanya saya harus memberikannya juga secara gratis kepada orang lain. Kecuali kalau saya membeli dari Allah maka saya bisa menjual ke orang lain," kata Kusmaryanto yang juga staf pengajar Universitas Sanata Dharma (USD) itu.
Dia kemudian merujuk hukum yang berlaku di Indonesia yang secara tegas melarang praktik jual beli organ. Praktek jual beli organ tidak bisa dibenarkan. "Dari segi hukum, ada hukum di Indonesia yang menyatakan tidak boleh memperjualbelikan organ," katanya.
Meski begitu kata dia, bukan berarti pendonor organ tidak boleh menerima imbalan. Kalau si penerima donor organ berterimakasih dengan cara memberikan sejumlah uang, praktik seperti ini disebut Kusmaryanto tidak masalah. Karena sejak awal tidak ada ittikad jual beli organ.
"Orang bisa saja tidak memperjualbelikan organ, tapi ada ucapan terimakasih dari orang yang menerima. Orang yang menerima kan bisa berterimakasih misalnya dalam bentuk uang. Itu bukanlah jual beli. Berbeda dengan cara, 'ini saya jual sekian, mau beli atau tidak', "kata Kusmaryanto.
Dia menambahkan organ vital manusia tidak bisa didonorkan sebelum si pendonor meninggal. Karena bila pendonor hidup lalu mendonorkan organ vitalnya, dapat membahayakan keselamatan pendonor. "Prinsipnya, etika kedokteran sejak zaman dahulu mengatakan 'kita tidak boleh menyembuhkan orang dengan cara membunuh orang lain'," katanya.
Menurutnya di antara organ vital yang tidak bisa didonorkan sebelum pendonor meninggal, seperti jantung dan paru-paru. Sebab organ tersebut vital dalam struktur tubuh manusia, bila diambil bisa menyebabkan pendonor meninggal. "Organ vital hanya boleh diambil atau didonorkan setelah dia (pendonor) mati. Kalau masih hidup tidak boleh," katanya.
Walaupun organ vital bisa didonorkan selepas pendonor meninggal, Kusmaryanto memberi catatan proses donor tersebut tidak boleh dilakukan dalam praktik jual beli organ. "Prinsipnya tidak boleh ada jual beli organ. Organ vital boleh didonorkan, asal tidak diperjualbelikan," katanya.
Selama ini problem praktek jual beli organ tubuh, banyak dilatarbelakangi faktor ekonomi. Karena terdesak kebutuhan hidup, akhirnya ada orang yang terpaksa memperjualbelikan organ tubuhnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini