Korban adalah A, siswi kelas IV sebuah SD negeri di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus saat ini mendampingi korban yang mengalami beban kejiwaan dan dan trauma fisik akibat deraan kekerasan yang dialami.
Ketua JPPA Kudus, Noor Haniah, menceritakan berdasar penuturan korban kepadanya bahwa bullying bermula saat korban tidak mau patuh pada ketua geng perempuan di kelasnya, ketika guru sedang tidak berada di kelas, Rabu (19/7) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban segera dipindahkan ke sekolah lain dan dilakukan pemeriksaan medis ke rumah sakit. Selain itu JPPA atas persetujuan orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kudus.
"Korban trauma berat. Kami minta ada pembinaan terhadap pelaku," tegas Haniah.
Kepala Disdikpora Kudus, Joko Susilo, mengakui ada kasus kekerasan itu. Peristiwanya, kata dia, terjadi pada jam istirahat siswa. Meski mengaku masih memintai keterangan semua pihak, namun dia membantah ada lemparan bangku kepada korban dan kekerasan pada alat vital korban.
Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning, juga menjelaskan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan bullying terhadap seorang anak di bawah umur yang dilaporkan pada Sabtu (29/7) lalu.
"Kasus ini masih didalami secara profesional, tentunya merujuk pada UU perlindungan anak," tandasnya
Bupati Kudus, Musthofa Wardoyo, ikut menanggapi. Namun menurutnya tidak ada persoalan serius. Dia bahkan menilai kejadian itu hanya ulah anak-anak kecil yang bermain-main saja. Musthofa mengaku sudah menjenguk korban dan saat ini korban sudah membaik.
"Ini membuktikan bahwa di Kudus aman dan tidak ada kekerasan seperti yang diduga. Biasa kalau anak-anak itu gojeg (bermain-main) di sekolah," katanya. (mbr/mbr)











































