"Kita belum keluarkan ijin (untuk Gojek)," kata Kepala Bidang Perijinan dan Non Perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang, Marjinu Nugroho, di kantornya, Selasa (1/8/2017).
Dia menyebutkan, beberapa bulan lalu, memang sempat ada perwakilan dari Gojek yang mendatangi kantornya dan menanyakan perihal prosedur pengurusan ijin operasional. Meski demikian, belum ada tindak lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menegaskan jika operasional Gojek di Kota Magelang tanpa mengantongi ijin. Kemungkinan rekomendasi dari Dinas Perhubungan juga menurutnya belum bisa, karena regulasi di Dishub untuk ojek online roda dua belum ada.
"Kita tidak ada kewenangan untuk memberhentikan operasional ojek tersebut. Itu sudah menjadi kewenangan Satpol PP," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Magelang, Sugiharto mengatakan pemerintah daerah bisa mengeluarkan peraturan sendiri terkait keberadaan ojek online.
"Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengirimkan surat perihal masalah tersebut. Surat menyebutkan, Pemda bisa membuat aturan sendiri asalkan sudah ada kesepakatan antara angkutan umum konvensional dan ojek online," jelasnya.
Sebelumnya, awak angkutan umum dan taksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Awak Angkutan Magelang (Forkam) mendatangi Kantor Dishub Kota Magelang. Mereka memprotes keberadaan ojek online 'Gojek' dan meminta Pemda untuk memberhentikan operasionalnya seperti yang terjadi di Salatiga.
"Jadi selama belum ada kesepakatan antara angkutan umum konvensional dan ojek online, Pemda belum bisa membuat aturan sendiri. Kami juga harus melihat regulasi yang ada," tegas Sugiharto. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini