Kasubbag Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo, Badrus Salam, mengatakan jemaah boleh membawa rokok, tapi dengan jumlah maksimal 200 batang atau 1 slof. Dikhawatirkan, rokok tersebut diperdagangkan di Arab Saudi.
"Di atas 200 batang akan dikenakan denda 10.000 rial Arab Saudi atau sekitar Rp 35 juta. Itu bisa untuk biaya sekali naik haji," ujar Badrus di Embarkasi Solo, Donohudan, Kabupaten Boyolali, Selasa (1/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga hari ini, petugas bagasi menemukan 73 slof rokok di dalam 36 koper. Pemilik koper kemudian dipanggil untuk diberi sosialisasi.
"Tadi kita temukan lagi dari kloter Grobogan. Rata-rata orang bawanya dua slof. Tidak kita sita. Terserah pemiliknya mau dirokok di sini atau seperti apa," ujar seorang petugas bagasi, Lila Wibowo.
Selain rokok, pihaknya juga mewaspadai pelanggaran terkait barang bawaan, seperti uang di atas Rp 100 juta, cobek, minyak wangi dan cairan lainnya.
"Setelah koper dicek lewat x-ray, pemiliknya kita panggil untuk membuka tasnya. Kalau sampai hari ini baru rokok yang kita temukan," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini