"Pengaduan (pedagang) Pasar Kembang, ORI DIY sudah melayangkan surat permintaan penjelasan ke PT KAI minggu lalu," ujar Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi dalam pesan tertulis kepada wartawan, Senin (31/7/2017).
Budhi mengaku pihaknya bisa jadi akan menjajaki mediasi antar kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya dalam mediasi itu, ORI DIY juga akan melibatkan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Kami juga berencana meminta penjelasan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Budhi.
Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, selaku pendamping pedagang, saat mengajukan pengaduan kepada ORI DIY pada Senasa (11/7) menduga ada mal administrasi saat penggusuran ini berlansung.
Yogi mengatakan bahwa PT KAI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggusuran karena PT KAI merupakan BUMN.
Yogi menyebut kalau memang Jalan Pasar Kembang mau dijadikan area pedestrain, seharusnya yang melakukan penataan adalah Pemerintah. Dasar yang dipakai PT KAI untuk penertiban adalah berupa surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta, padahal sejak tahun 1984 di Yogyakarta sudah diberlakukan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
Kios yang ditempati pedagang, kata dia, memang merupakan lahan Sultan Ground (SG). Para pedagang selama ini rutin membayar retribusi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta. Dengan demikian, Yogi Zul Fadhli beranggapan keberadaan mereka legal dan diakui pemerintah.
"Apalagi para pedagang ini resmi berdasarkan Perda kota. Mereka juga punya Kartu Bukti Pedagang (KBP), dan rutin membayar retribusi ke Pemkot Yogya. Dalam konteks ini Pemkot juga jelas melakukan pembiaran, tentu Pemkot Yogyakarta bisa saja kita laporkan ke Komnas HAM," paparnya. (sip/bgs)