"Pemusnahannya pun harus sesuai prosedur, ada berita acaranya dan dibentuk tim khusus," kata Tri Joko saat ditemui Detikcom di kantornya Jalan Yudodipuran No 38 Purworejo, Jumat (28/7/2017).
Penjualan dokumen milik Pemkab Purworejo tersebut, kata pria yang akrab disapa Menot ini, bisa dipidanakan jika terbukti salah secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap kasus ini bisa segera dituntaskan mengingat hal tersebut telah menyeret beberapa instansi termasuk dinas kearsipan sendiri.
"OPD yang bersangkutan saya harapkan bisa berkoordinasi dan segera menyelesaikannya dengan baik," tutup Tri Joko.
Pengelolaan tentang kearsipan sendiri diatur dalam UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan, Peratuan Pemerintah No 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 43 tahun 2009, serta Perda No 09 tahun 2014. Pelanggaran dari peraturan yang telah ditentukan tersebut sanksinya bisa berupa tindakan administrasi.
Diwawancara terpisah, Kapolsek Purworejo AKP Bambang Sulistyo mengatakan pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi untuk mengungkap kasus ini. Saksi-saksi tersebut di antaranya dua orang pelapor, pemilik lapak rongsok, Koordinator Sertifikasi Guru (SerGur) Kabupaten, serta penjual.
"Dimungkinkan akan ada saksi lain yang akan kami periksa selanjutnya," ujar Bambang kepada detikcom.
Sedangkan dalam beberapa hari ke depan, polisi juga akan memanggil pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Purworejo.
Bambang juga menambahkan, apabila arsip yang dijual masuk kategori arsip negara, harusnya ada regulasi yang mengatur tentang pemusnahan dokumen. Aturan juga mewajibkan ada penentuan kriteria arsip yang boleh dimusnahkan.
"Kami masih dalami, apabila ada unsur pidana, akan ditingkatkan menjadi penyidikan," tandasnya.
Temuan dokumen-dokumen ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi. Ratusan kilogram dokumen ini ditemukan di salah seorang tukang rongsok di Jalan Urip Sumoharjo, Purworejo.
Beberapa dokumen penting yang ditemukan di antaranya Berkas Pengajuan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016, Peraturan Bupati Purworejo Tahun Anggaran 2016, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016, Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Daerah Tahun Anggaran 2006, Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011.
Tidak hanya itu, di lapangan juga ditemukan arsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017, Berkas Pengajuan Tunjangan Peofesi Guru TK, serta Naskah Soal Ujian Tahun 2017. (sip/sip)