Sumiyatun telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus pada Rabu (26/7). Berarti, ia harus berhadapan dengan kader internal Masan (Wakil Ketua DPC sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Kudus), serta Umar Ali (pengusaha).
"Saya sudah siap jika harus mundur dari PNS," ujar Sumiyatun, Kamis (29/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diwawancara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Joko Triyono menuturkan bahwa sesuai Undang-Undang ASN dan PP 12/17 yakni bagi PNS yang menjadi anggota, dan atau pengurus parpol harus mundur dari PNS.
Meski demikian, Joko belum menegaskan status PNS Sumiyatun ketika masih menjadi pendaftar bakal calon bupati.
"Kalau aturannya ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol," kata Joko kepada detikcom. (sip/sip)











































