Niat Daftar Cabup, Kadis PKP LH Kudus Siap Mundur dari PNS

Niat Daftar Cabup, Kadis PKP LH Kudus Siap Mundur dari PNS

Wikha Setiawan - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 11:33 WIB
Niat Daftar Cabup, Kadis PKP LH Kudus Siap Mundur dari PNS
Sumiyatun saat mengambil formulir pendaftaran Pilbup Kudus di DPC PDIP Kudus. Foto: Wikha Setiawan
Kudus - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKP LH) Kabupaten Kudus, Sumiyatun berniat maju dalam pilbup 2018 nanti. Untuk itu, dia mengaku siap mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Sumiyatun telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus pada Rabu (26/7). Berarti, ia harus berhadapan dengan kader internal Masan (Wakil Ketua DPC sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Kudus), serta Umar Ali (pengusaha).

"Saya sudah siap jika harus mundur dari PNS," ujar Sumiyatun, Kamis (29/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalan yang akan ditempuh Sumiyatun cukup menantang, mengingat PDI Perjuangan akan lebih memprioritaskan kader internal untuk diusung di Pilbup Kudus. Sebab, hal itu sesuai peraturan penjaringan bakal calon partai, serta instruksi Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.

Diwawancara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Joko Triyono menuturkan bahwa sesuai Undang-Undang ASN dan PP 12/17 yakni bagi PNS yang menjadi anggota, dan atau pengurus parpol harus mundur dari PNS.

Meski demikian, Joko belum menegaskan status PNS Sumiyatun ketika masih menjadi pendaftar bakal calon bupati.

"Kalau aturannya ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol," kata Joko kepada detikcom. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads