Pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Dia juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian selama dua tahun.
Pelaku adalah warga Dusun Kayugiyang RT 2 RW 3, Desa Kalilang Kecamatan Garung, Wonosobo. Dia tertangkap setelah beberapa anggota komplotannya ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
selama satu tahun, di Rembang selama 6 bulan dan kembali lagi ke Yogyakarta selama 3 bulan. Setelah itu sempat singgah di Kabupaten Magelang selama 3 bulan," kata Kapolres Wonosobo, AKBP Muhammad Ridwan di mapolres, Selasa (25/7/2017).
Menurutnya, tersangka merupakan pelaku pencurian lintas daerah di wilayah Banjarnegara, Temanggung, Wonosobo dan Magelang. Pelaku mengaku sudah mencuri motor sebanyak 19 kali.
Tersangka sebelumnya bekerja sebagai kernet angkutan umum. Hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. "Satu sepeda motor yang terjual ia mendapat bagian Rp 400 ribu," kata Ridwan.
Selain tersangka Robianto lanjut Ridwan, ada tersangka lainnya yakni Agung, Khafid dan Hendri. Satu orang tersangka lagi yang masih DPO berinisial J.
"Untuk J, masih dalam pengejaran," pungkas dia. (bgs/bgs)











































