Pansus Penetapan Sahkan Berkas Persyaratan Cagub dan Cawagub DIY

Pansus Penetapan Sahkan Berkas Persyaratan Cagub dan Cawagub DIY

Edzan Raharjo - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 22:21 WIB
Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - Panitia Khusus (Pansus) Penetapan akhirnya mengesahkan berkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2017-2022. Berkas persyaratan yang disahkan adalah yang diserahkan perwakilan dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman.

Pansus mengesahkan berkas Sultan Hamengku Buwono X Dan KGPAA Pakualam X sebagai calon gubernur dan wakil guberbur DIY dalam rapat yang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB. Pansus Penetapan sepakat menggunakan satu nama untuk Sri Sultan Hamengku Buwono X yang sempat dipermasalahkan dalam sidang hingga sore tadi.

Verifikasi dokumen pencalonan Sri Sultan HB X sebagai calon Gubernur DIY di Pansus DPRD DIY yang digelar sejak singa hingga sore berlangsung panas. Perdebatan alot saat membahas persoalan nama yang digunakan oleh Sri Sultan HB X.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pansus mempermasalahkan adanya nama lain yang digunakan Sri Sultan HB X yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono dengan Sri Sultan Hamengku Bawono. Pansus pun menghadirkan dari Keraton untuk melakukan klarifikasi. Rapat berlangsung alot sehingga harus di skors hingga 7 kali.

Pansus akhirnya mensahkan berkas persyaratan dari Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai calon Gubernur DIY. Demikian halnya berkas persyaratan dari KGPAA Pakualam X juga dinyatakan sah sebagai calon Wakil Gubernur DIY.

"Berdasar berita acara verifikasi maka seluruh berkas persyaratan calon Gubernur DIY dinyatakan sah dan memenuhi syarat. Dengan telah dinyatakan sah dan memenuhi syarat berkas calon gubernur, maka pansus menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai calon Gubernur DIY masa jabatan 2017-2022," kata Wakil Ketua Pansus Arif Noor Hartanto membacakan pengesahan di DPRD DIY, Senin (24/7/2017) malam.

Ketua Pansus penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Yoeke Indra Agung Laksono mengatakan pansus menyepakati tidak ada nama lain selain Sri Sultan Hamengku Buwono. Hal ini sesuai dengan yang ada di UU Keistimewaan DIY yang hanya menggunakan nama Hamengku Buwono.

"Undang-undangnya itu adalah Hamengku Buwono, jadi tidak mungkin ada yang mengajukan selain itu. Dalam undang-undang itu tidak ada nama yang lain," kata Yoeke.

Setelah mensahkan berita acara hasil verifikasi persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, tahap berikitnya akan diselenggarakan rapat paripurna. Dalam rapur tersebut, nanti akan ada penyampaian visi dan misi Gubernur.

Setelah itu akan ada rapat paripurna penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hasil dari rapur penetapan tersebut akan dibuat surat permohonan pengesahan. Kemudian juga akan membuat surat permohonan untuk pelantikan.

"Pengesahan dan pelantikan itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," pungkas Yoeke.







(bgs/bgs)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads