Rapat pansus harus di skors beberapa kali. Perwakilan dari Keraton Yogyakarta yang hadir adalah Wakil Penghageng Tepas Tanda Yekti Keraton Yogyakarta, KPH Yudahadiningrat atau Romo Nur.
Dalam dokumen pencalonan yang diserahkan Keraton kepada Pansus nama yang diajukan adalah Sri Sultan Hamengku Buwono X. Tetapi ditemukan fakta lain di luar dokumen yang diserahkan, ada nama lain yakni Sri Sultan Hamengku Bawono X.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romo Nur atau KPH Yudahadiningrat menjelaskan bahwa nama Sultan HB X adalah sesuai yang disampaikan dalam dokumrn calon gubernur yakni Sri Sultan Hamengku Buwono X. Namun jika ada nama lain, maka pihaknya mempersilahkan untuk bertanya langsung kepada yang bersangkutan.
"Apa yang kami sampaikan dalam rangka dokumen calon gubernur ini memang begitu adanya dan itulah nama beliau. Adapun ada nama lain itu di luar itu. Artinya, monggo tanya sendiri kepada yang punya nama. Karena bukan kapasitas saya menjelaskan di luar dokumen yang saya serahkan," kata Romo Nur di DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (24/7/2017).
Dia Romo Nur menjelaskan bahwa di Keraton itu tidak hanya satu nama. Ada 3 ribuan abdi dalem yang semuanya memiliki tidak hanya satu nama.
"Nah kalau beliau juga punya nama lain di dalam Cepuri Keraton, ya monggo tanya sendiri pada beliau. Bukan kami, kami hanya menyerahkan sesuai dokumen-dokumen yang diserahkan," katanya.
Anggota pansus penetapan, Sukarman merasa tidak puas dengan penjelasan yang dianggapnya berputar-putar. Menurut Sukarman, yang hadir untuk menjelaskan seharusnya adalah dari Penghageng Panitropuro yakni GKR Condrokirono.
"Saya pikir gak usah bolak-balik. Kita sudah sepakat bahwa persyaratan cagub dan cawagub sesuai dengan undang-undang no 13 tahun 2012. Ini sudah cocok pak, kita terima. Namun ada nama yang lain. Muncul nama ini menjadi blunder," kata Sukarman dengan nada tinggi.
Ia mengatakan bahwa ada dokumen tertanggal 4 Mei 2015 yang menandatangani Penghageng Panitropuro. Kemudian ada lagi dokumen tahun 1989 yang juga dikeluarkan oleh lembaga yang sama di keraton. Panitropuro dalam hal ini memgetahui bahwa telah mengeluarkan dua nama. Ia pun sempat menggebrak meja karena penjelasan dinilai berputar-putar.
"Kalau dari penghageng mengatakan bahwa hanya satu nama, berarti yang satu ini tidak berlaku. Ini ora kanggo senajan sing nandatangani penghageng, ora kanggo (tidak dipakai). Jangan muter-muter kamu Pak Nur," katanya.
Karena perdebatan memanas, pimpinan dewan kemudian menskors rapat pansus. Rapat pansus dilanjutkan hingga malam ini. (bgs/bgs)