"Sebagai institusi negeri kami juga akan mengikuti langkah-langkah yang diambil oleh kementerian. Kami dasarnya aturan," ujar Wakil Rektor III ISI Yogyakarta, Anusapati, Senin (24/7/2017).
Sebelumnya Menristekdikti, M Nasir, secara tegas memberikan dua pilihan kepada pegawai dan dosen perguruan tinggi negeri yang berafiliasi dengan HTI. Berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945, Nasir memberikan pilihan kepada yang bersangkutan untuk keluar dari HTI atau status PNS dicabut.
"Ya sebetulnya sesuai yang disampaikan Pak Menteri, (kalau tetap bertahan di HTI) mereka akan diberhentikan," ucap Anusapati.
Anusapati tidak menampik adanya dosen di almamaternya yang bergabung dengan HTI, meskipun dia enggan memberikan data secara pasti. Namun ditegaskannya, ISI Yogyakarta akan segera melayangkan surat secara resmi ke dosen yang bergabung dengan HTI, untuk menyodorkan pilihan tegas tersebut.
"Meninggalkan organisasinya (HTI) atau tetap di ISI. Iya, seperti itu (pilihan yang akan diberikan)," tegasnya. (mbr/mbr)