Sekretaris PC NU Kota Tegal, Muslih, membenarkan telah melaporkan Rofli ke polisi. Laporan dilakukan oleh Wakil Sekretaris PCNU Kota Tegal, M Yusuf Maulana, bersama GP Ansor Kota Tegal. Mereka diterima oleh Unit II Satreskrim Polres Tegal Kota.
"Yang bersangkutan melecehkan hingga menista NU di media sosial facebook pada Rabu lalu. Dia sebelumnya juga pernah dilaporkan ke polisi oleh PDI Perjuangan Kota Tegal dengan kasus serupa, karena memberikan komentar di medsos," ujar Muslih, Sabtu (22/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari unggahan tersebut, muncul beragam reaksi melalui berbagai komentar di bawahnya. Salah satu komentar yang ditulis oleh akun bernama Rofii Ali, yang berbunyi, 'Untuk sogok NU dukung rejim apapun kebijakannya'.
Komentar itu menuai protes dari kalangan NU Kota Tegal. Mereka merasa komentar Rofii Ali terbukti mengandung unsur penistaan, fitnah, hingga merendahkan terhadap NU karena menyebarkan fitnah atau berita bohong kepada publik melalui media sosial.
"Kami tidak langsung melaporkan. Yang bersangkutan kami minta menyampaikan permohonan maaf, tapi tidak ada tanggapan saat itu. Keputusan melaporkan, setelah pengurus PCNU dan Pengurus GP Ansor melakukan koordinasi dan rapat terkait persoalan ini," lanjutnya.
Saat dimintai tanggapan, Rofii Ali mengaku telah mengirim permohonan maaf tanggal 18 Juli 2017, sebelum dilaporkan ke polisi. Permohonan maaf, kata dia, secara tertulis dan lisan diserahkan langsung dan diterima Ketua PCNU Kota Tegal, Abdal Hakim Tohari.
Dia mengaku tidak berniat melakukan hal-hal yang dituduhkan seperti fitnah dan menista pihak lain dan berjanji ke depan akan lebih berhati hati dalam memberikan komentar baik secara lisan maupun di medsos. (mbr/mbr)











































