Kepala KPP Pratama Jepara Endaryono menyampaikan nilai tunggakan pajak kedua pengusaha tersebut masing-masing Rp 2 miliar dan Rp1 miliar. Kendati demikian, ia tidak menyebutkan identitas pengusaha tersebut.
"Keduanya bukan dari kalangan pengusaha mebel, tapi pengusaha disektor lain," kata Endaryono di kantor Jl Raya Ngabul Km 9, Jepara, Jumat (21/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau surat izin itu sudah ada, tidak menunggu apa-apa lagi, langsung eksekusi dan sudah tidak ada upaya lain dari wajib pajak selain membayar tunggakan pajaknya," papar dia.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan sebanyak Rp1 miliar kata Endaryono dinilai masih mampu melunasi utang pajaknya. Sementara, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 2 miliar dinilai kesulitan membayar tunggakan, lantaran usaha yang dijalankannya saat ini tengah meredup.
"Sebelumnya kami sudah menyarankan untuk mengikuti tax amnesty, tapi tidak ada respon," imbuhnya.
Sebelumnya, KPP Pratama Jepara mengantongi 112 nama wajib pajak yang memiliki nilai tunggakan pajak. Nilai tunggakan pajak 112 WP tersebut mencapai Rp 26 miliar.
(bgs/bgs)