Setiap hari, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menerima permohonan e-KTP rata-rata 300 hingga 400 orang. Pelayanan yang diberikan sebatas perekaman dan pemberian surat keterangan pengganti e-KTP, karena alasan blangko sedang kosong.
Kepada setiap pemohon, petugas berjanji akan mencetak e-KTP setelah blanko sudah tersedia. Namun mereka tidak memberikan tenggat waktu kapan e-KTP akan dicetak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah setahun lebih tapi belum jadi sampai sekarang. ini jadinya baru dikasih surat keterangan," ujar dia.
Kepala Disdukcapil Brebes, Asmuni, membenarkan masih banyaknya warga yang belum mendapatkan e-KTP meski sudah melakukan perekaman. Diperkirakan, jumlah warga yang sudah merekam e-KTP sebanyak 150 ribu orang.
"Mereka tidak bisa mendapatkan e-KTP dan hanya surat keterangan pengganti e-KTP. Sebabnya karena stok blangko e-KTP sangat minim. Kami baru dikirimi 40 ribu lembar dan langsung dibagikan ke kecamatan-kecamatan," ujar Asmuni, Jumat (21072017).
Menurutnya, secara bertahap, Disdukcapil sudah melakukan pencetakan e-KTP, disesuaikan dengan ketersediaan blangko yang ada. Bagi warga yang sudah lama melakukan perekaman dan belum mendapatkan e-KTP bisa membuka di website resmi Disdukcapil. Di website tersebut bisa diketahui nama nama pemohon yang sudah jadi.
Hal serupa terjadi di Kabupaten Tegal. Proses pembuatan e-KTP molor selama berbulan-bulan karena terkendala blangko yang kosong. Pemohon e-KTP harus menunggu tanpa kepastian kapan e-KTP mereka jadi. (mbr/mbr)










































