Meski Rusak, Warga Demak dan Jepara Tetap Lewati Jembatan Bungpes

Meski Rusak, Warga Demak dan Jepara Tetap Lewati Jembatan Bungpes

Wikha Setiawan - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 14:14 WIB
Foto: Wikha Setiawan/detikcom
Jepara - Warga di perbatasan Kabupaten Jepara dan Demak, Jawa Tengah tetap melewati jembatan Bungpres meski kondisinya rusak. Balok-balok jembatan kayu sebagian besar lapuk dan sisi pengaman juga telah patah.

Meski kondisinya sudah rusak, jembatan yang masuk wilayah Desa Gerdu Kecamatan Pecangaan, Jepara tersebut masih bisa dilalui. Namun warga yang melintas harus berhati-hati agar tidak terjatuh.

Padahal, banyak warga yang melintas di jembatan tersebut setiap harinya baik pagi dan sore hari. Kondisi jembatan yang rapuh itu membahayakan keselamatan pengguna, mengingat panjang jembatan 120 meter dengan ketinggian sekitar 4 meter dari permukaan air sungai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jembatan tersebut memiliki lebar sekitar 2,5 meter. Sedangkan kontruksi jembatan terdiri dari tiang penyangga beton dan kerangka terbuat dari baja.

Jembatan yang berada di dekat Bendungan Karet Bungpes (Kembung Kempes) itu juga menjadi akses warga Dusun Godang menuju pemerintah Desa Gerdu. Dusun Godang sendiri berbatasan dengan Desa Mutih Kulon Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Warga yang melewati jembatan ini tentu saja harus berhati-hati. Seperti Sarbini (60), ia harus bergantian dengan para pengendara motor yang ingin melewati jembatan tersebut. Setiap hari ia menggunakan jembatan itu untuk bekerja sebagai pemelihara lembu.

"Saya warga Gerdu, tapi keseharian bekerja di Dusun Godang di seberang jembatan untuk memelihara sapi," katanya, Jumat (21/7/2017).

Menurutnya jembatan itu memang telah lama mengalami kerusakan. Pemerintah setempat berjani akan memperbaiki tapi hingga kini belum terlaksana.

"Kalau infonya tahun 2011 akan ada perbaikan, tapi sampai sekarang tidak juga dilakukan," katanya.

Warga lain Sarlan (65) mengatakan jembatan itu telah lama rusak tapi warga tetap menggunakannya. Sebab jembatan tersebut merupakan akses penghubung wilayah lain yang jaraknya lebih dekat. Namun kalau melewati jembatan lain jaraknya lebih jauh sekitar 3 km.

"Kalau jembatan lain sudah dibenarkan. Cuma ini yang belum. Padahal warga masih menggunakan sebagai penghubung, untuk mengangkut hasil pertanian dari sini (Gerdu) ke Demak," kata Sarlan. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads