Soal Perppu Ormas, Busyro Khawatir Situasi Orba akan Terulang

Soal Perppu Ormas, Busyro Khawatir Situasi Orba akan Terulang

Sukma Indah Permana - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 17:59 WIB
Soal Perppu Ormas, Busyro Khawatir Situasi Orba akan Terulang
Busyro Muqoddas. (Foto: Agung Pambudhy)
Yogyakarta - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, menilai Perppu Ormas menjadi cermin kekhawatiran Pemerintah yang berlebihan. Dia khawatir Perppu ini akan mengembalikan situasi Orde Baru (Orba) yang pernah dialami Bangsa Indonesia.

"Proses pembentukannya dan isinya tidak bisa dipungkiri merefleksikan kekhawatiran yang berlebihan dari Pemerintah terhadap salah satu organisasi, sebut saja HTI," ujar Busyro usai menemui Anies Baswedan di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Rabu (19/7/2017).

Busyro melihat, kekhawatiran Pemerintah tidak dibarengi dengan langkah dialogis yang seharusnya ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga HTI direpresi dengan Perppu itu. Ini terlepas dari HTI memang ideologinya perlu didiskusikan kembali supaya tidak eksklusif," tuturnya.

Menurut Busyro, ketika langkah Pemerintah terhadap HTI diangkat dalam bentuk Perppu maka nantinya Perppu ini tidak hanya akan berlaku untuk HTI saja. Perppu ini, lanjutnya, juga akan berlaku juga untuk ormas profesi, NGO, media dan ormas non-Islam yang mereka kritis terhadap kebijakan Pemerintah pusat dan daerah.

"Kalau ini diteruskan, tidak segera ditolak DPR, di-judicial review ke MK, kekhawatirannya, seakan-akan, seolah Pemerintah sekarang tidak menyadari kalau polanya itu berkarakter negara yang menganuh paham ideologi fasisme," ulas Busyro.

"Kalau kekhawatiran ini terwujud, situasi Orba, yang saya pernah mengalaminya dulu, sering diuber-uber pakai pistol akan terulang dalam skala yang lebih sarkastik dan represif," urainya.

Di sisi lain, Busyro menjelaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya menyelesaikan segala konflik melalui peradilan. Termasuk soal organisasi terlarang, dalam hal ini HTI.

"Peradilan lah yang berwenang untuk melakukan pembubaran lewat bukti yang ada. Ini tidak. Nah ini ciri-ciri fasisme, sangat otoriter dan eksesif. Overeksesif," kata Busyro.

Busyro juga menilai Perppu ini mencerminkan bahwa Pemerintah justru menjadi pihak yang membuat kegaduhan. Selain itu, ada pembungkaman luar biasa oleh Pemerintah melalui Perppu ini.

"(Perppu) Ini (juga) reaksi yang berlebihan dari mereka yang punya kepentingan dan ambisi di 2019. Pembungkaman ini dilakukan mulai dari sekarang. Saya harap Presiden menyadari ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Busyro mempertanyakan apakah Pemerintah sudah melakukan dialog terbuka dengan para tokoh HTI. Dialog yang dimaksud Busyro, dimaksudkan untuk melihat letak bahayanya HTI secara terbuka.

"Wartawan juga diundang agar tahu di mana letak bahayanya HTI, supaya masyarakat tahu detail. Kalau memang bahaya betul, tidak mengakui Pancasila, bawa itu sebagai dasar ke pengadilan. Bubarkan (HTI) di pengadilan, selesai," ujar Busyro.

Sedangkan yang terjadi saat ini, pembubaran HTI oleh pemerintah dinilai Busyro tidak transparan. Proses pembubaran HTI, kata Busyro mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.

"Padahal Indonesia berdasarkan hukum. Semua kalau urusan konflik (diselesaikan) di pengadilan, bukan di Pemerintah. Bayangkan saja, di Pemerintah ini petugas partai kan, nanti kalau yang mengkritisi di pihak lawan partai," pungkasnya. (sip/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads