Berkas persyaratan tersebut masing-masing diserahkan oleh perwakilan Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman ke DPRD di DPRD DIY, jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin(17/7/2017).
Berkas persyaratan pencalonan dari Sri Sultan HB X diserahkan oleh putrinya GKR Mangkubumi yang mewakili penghageng panitropuro. GKR Mangkubumi mewakili Penghageng Kawedanan Hageng Panitropuro yang dijabat oleh GKR Condrokirono. Sebab GKR Condrokirono sedang berada di London karena putranya wisuda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen berkas pencalonan ini telah diterima oleh Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksono yang juga, Ketua Pansus penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY serta pimpinan DPRD lainya.
Setelah itu berkas tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Pansus Penetapan.
"Berkas persyaratan yang dikirim baik dari Keraton dan Puro Pakualaman keduanya sudah lengkap. Sebagai kelengkapan dari proses administrasi ini, kami akan menyerahkan berita acara kelengkapan dari persyaratan," kata Yoeke.
Yoeke mengatakan pansus mulai tanggal 17-25 Juliakan melakukan verifikasi dokumen persyaratan. Setelah selesai akan dikonsultasikan pada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Selanjutnya tanggal 25 Juli 2017, pansus menyusun hasil verifikasi dan berita acara penetapan. Kemudian dilanjutkan penyampaian hasil verifikasi dan berita acara penetapan kepada pimpinan dewan.
Dia menambahkan tanggal 3 Agustus akan digelar rapat paripurna, dengan agenda laporan hasil verifikasi Pansus Penetapan. Penyampaian visi, misi dan program. Kemudian tanggapam fraksi-fraksi dan dilanjutkan penetapan cagub dan cawagub.
"Tanggal 3 Agustus itu juga dilakukan usulan pengesahan penetapan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden melalui mendagri. Dan Pelantikan gubernur dan wakil gubernur tanggal 10 Oktober 2017," pungkas Yoeke. (bgs/bgs)