"Kalau saya berpendapat harus segera ditahan," ujar salah seorang peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/7/2017).
Hifdzil melanjutkan, berdasarkan KUHAP, penahanan merupakan wewenang penyidik asal memenuhi satu dari tiga alasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurutnya hal itu tergantung pada subyektivitas penyidik KPK. Dia menjelaskan penetapan tersangka pada Novanto ini menjadi hal yang bagus untuk membongkar korupsi.
"Selanjutnya KPK harus juga membongkar terduga lain yang disebut dalam dugaan kasus korupsi E-KTP. Ada terduga lainnya dari unsur legislatif, eksekutif dan korporasi," imbuhnya.
Dia mengingatkan membongkar kasus e-KTP adalah pekerjaan panjang. Menurutnya semua pihak harus tetap mengawal kasus ini.
"Ini skandal besar. Sangat merugikan negara. KPK tidak boleh kendur," pungkas dia. (sip/bgs)











































