Pengemudi Online Yogya Tolak Pergub Yang Mengatur Taksi Online

Pengemudi Online Yogya Tolak Pergub Yang Mengatur Taksi Online

Edzan Raharjo - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 19:04 WIB
Foto: Infografis 11 poin aturan taksi online dan 3 poin keberatan penyedia aplikasi taksi online (Infografis: Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Yogyakarta - Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 32 tahun 2017 soal taksi online. Mereka mengaku tidak diajak berunding.

Puluhan anggota PPOJ mendatangi DPRD DIY di jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin(17/7/2017). Ketua Umum PPOJ, Muhtar Anshori, mengatakan alasan menolak Pergub tersebut karena mereka tidak diajak berunding dalam proses pembentukan Pergub.

"Mereka hanya mengajak berunding perusahaan penyedia aplikasi. Driver merasa Pergub ini sangat memberatkan," kata, Muhtar Anshori, di gedung DPRD DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tentang taksi online di DIY yang diatur di Pergub dinilai cukup memberatkan dan merepotkan. Seperti masalah pajak, KIR, stiker, dan lainya.

Baca juga: Pergub Taksi Online di Yogya, Sultan HB X: Semua Sudah Sepakat


Tidak hanya Pergub yang mereka tolak tetapi secara umum juga Peraturan Menteri Perhubungan soal angkutan online tersebut. Mereka meminta DPRD DIY mau menfasilitasi untuk bertemu dengan Gubernur.

"Ada KIR, stiker, pajak, itu kenapa dibikin ribet itu. Pajak plat hitam dengan plat kuning kan selama ini jelas berbeda,"katanya.

Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, yang menemui perwakilan PPOJ, mengatakan DPRD akan menanyakan kepada Biro Hukum apakah dalam proses pembuatan Pergub apakah sudah mengundang secara baik para pemangku kepentingan.

"Atau mereka mengabaikanya. Karena PPOJ merasa tidak diundang dalam proses pembentukanya. Jika abai, maka PPOJ bisa menggugat bahwa pembentukan Pergub cacat hukum," kata Arif Noor Hartanto. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads