Berkas persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk masa jabatan 2017-2022 telah diserahkan ke DPRD DIY di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (17/7/2017).
Berkas persyaratan untuk Sri Sultan HB X diantar oleh putrinya GKR Mangkubumi yang mewakili Penghageng Panitropuro. Sementara berkas pencalonan Sri Paduka Pakualam X diserahkan oleh KPH Kusumo Parasto mewakili Penghageng Kawedanan Kasentanan Puro Pakualaman. Berkas tersebut kemudian dicek kelengkapanya oleh Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoeke mengatakan untuk hari ini hanya dilakukan pengecekan kelengkapan dan belum verifikasi. Kemudian mulai tanggal 17-25 Juli agenda dari pansus yang sudah dipersiapkan yakni cek list, verifikasi, konsultasi pada Dirjen Otda, Kemendagri. Pada tanggal 25 Juli sudah bisa membuat hasil verifikasi dan berita acara penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
"Penandatangan berita acara penetapan calon Gubernur dan Wagub yang isinya hasil dari verifikasi itu adalah pada tanggal 25 Juli. Ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 dan 4 Perda Keistimewaan tentang tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," kata Yoeke. (bgs/bgs)