Joki Ujian PMB di Semarang Wajib Lapor ke Polisi

Joki Ujian PMB di Semarang Wajib Lapor ke Polisi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 15 Jul 2017 12:06 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Mahasiswa yang melakukan praktik perjokian saat ujian Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang dipulangkan pihak kepolisian. Meski demikian mahasiswa bernama Setu Abdul Hadi (23) itu tetap harus wajib lapor.

Kapolsek Genuk Kompol Heru Eko Wibowo mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman sejak Setu dilaporkan dan dibawa ke Mapolsek Genuk hari Rabu (12/7/2017) lalu. Orang tua Setu sudah dipanggil kepolisian dan yang bersangkutan sudah pulang.

"Orang tuanya sudah datang ke kantor. Dia sekarang wajib lapor," kata Heru kepada detikcom, Sabtu (15/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setu diketahui menjadi joki saat ujian penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi dan Farmasi Fakultas Kedokteran Unissula hari Rabu lalu. Ia mengikuti ujian atas nama Satrio Purno Prabowo, warga Tanah Merdeka, Jakarta.

Ketika akan ujian computer base test, pengawas melakukan pengecekan identitas. Ternyata Setu keliru mengungkapkan data yang diminta petugas seperti tanggal lahir dan sekolah asal.

Ia kemudian dibawa oleh Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unissula, Amir Purnawan ke Mapolsek Genuk. Kepada polisi, Setu mengaku akan dibayar Rp 20 juta jika konsumen lulus.

Setu diminta mengikuti ujian oleh seseorang bernama Ririn dan Andre melalui komunikasi lewat aplikasi whatsapp. Mereka sempat bertemu di parkiran Unissula sebelum ujian dan diberi kertas ujian yang sudah disiapkan.

Heru menambahkan, status Setu saat ini masih saksi dan kasusnya tetap didalami karena Setu disuruh dalam melakukan aksinya. Kepolisian akan memanggil saksi ahli untuk kasus tersebut termasuk soal dugaan pemalsuan dokumen berupa kartu ujian.

"Pemalsuan itu kalau sudah ada pihak yang dirugikan. Kita akan panggil saksi ahli untuk mengetahui itu, perlu second opinion. Itu kan ujiannya belum dilaksanakan," terang Heru.

Saat melakukan aksinya, Setu masih berstatus mahasiswa hingga saat ini. Ia merupakan mahasiswa semester 8 Fakultas Matematika dan IPA Universitas Negeri Semarang (Unnes). Pihak Universitas tempatnya kuliah menunggu proses hukum untuk menentukan sanksi.

"Sanksi diberikan kalau proses hukum sudah selesai. Kalau terbukti, itu pelanggaran tingkat berat, sanksi bisa sampai ke DO. Kalau urusan pidananya kan di kepolisian," kata Rektor Unnes, Fathur Rokhman hari Rabu lalu. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads