DPRD DIY telah membentuk Panitia Khusus (pansus) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022.
"Pansus Penetapan sudah terbentuk. Pansus saat ini sudah mulai bekerja. Setelah ini akan ada jadwal untuk proses penetapan yang harus dilakukan," kata Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai tanggal 19 Juni lalu, pansus sudah akan memberitahukan kepada Kasultanan dan Kadipaten. Sebelum tanggal 19 Juli seluruh dokumen sudah harus diterima," katanya.
Jumlah anggota pansus sebanyak 30 orang termasuk empat orang pimpinan dewan. Setelah menerima dan memeriksa dokumen pada tanggal 17 Juli akan ada pengajuan cagub dan cawagub dari Kasultanan dan Kadipaten.
Verifikasi dokumen persyaratan pada tanggal 17-25 Juli dilanjutkan menyusun hasil verifikasi dan Berita Acara Penetapan. Selanjutnya tanggal 25 Juli adalah penyampaian hasil verifikasi dan Berita Acara Penetapan.
Rapat paripurna tanggal 3 Agustus yakni mulai laporan hasil verifikasi Pansus Penetapan, pemaparan visi, misi dan program cagub. Selanjutnya tanggapan fraksi-fraksi dan kemudian penetapan cagub dan cawagub.
Tanggal 3 Agustus, usulan pengesahan dan penetapan gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden RI melalui Mendagri. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 10 Agustus 2017.
(bgs/bgs)