Dishub DIY: Tanggung Jawab Perizinan ada di Perusahaan Taksi Online

Dishub DIY: Tanggung Jawab Perizinan ada di Perusahaan Taksi Online

Edzan Raharjo - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 17:21 WIB
Dishub DIY: Tanggung Jawab Perizinan ada di Perusahaan Taksi Online
Razia taksi online di Yogyakarta hari ini. Foto: Edzan Raharjo
Yogyakarta - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan taksi online di wilayahnya harus taat aturan. Pengurusan izin menjadi tanggung jawab perusahaan taksi online.

"Yang ngurus izin (yaitu) perusahaan yang bertanggungjawab terhadap penyelenggara angkutan. Aturan ini bukan untuk driver. Tetapi untuk perusahaan berbadan hukum yang menyelenggarakan," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi usai menghadiri rapat paripurna di DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Jumat(14/7/2017).

Taksi online yang melanggar, kata Gatot, akan ditilang sebagai salah satu bentuk untuk mengingatkan agar mengikuti aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, sosialisasi ke perusahaan terkait peraturan operasi taksi online di DIY sudah dilakukan. Pihaknya telah mengundang perusahaan transportasi online dalam proses pembuatan Pergub Taksi Online.

"Saya hanya menegakkan aturan yang ada. Kalau bilang belum tahu, ini sudah sejak 6 bulan lalu. Sekarang tinggal mau ikutin atau nggak," katanya.

Petugas gabungan hari ini telah menggelar razia taksi online di Jalan Malioboro. Kepala Kantor Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Erwin Istiawan mengatakan dalam razia ini ada sekitar 90 kendaraan yang diperiksa. Sementara yang jelas merupakan taksi online ada 3 kendaraan. Kemudian lainnya adalah mobil sewa dan pribadi.

"Mereka (taksi online) ditilang karena sampai saat ini belum melengkapi perizinan. Izin penyelenggaraan angkutan sebagai kendaraan bermotor umum," kata Erwin. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads