"Yang ngurus izin (yaitu) perusahaan yang bertanggungjawab terhadap penyelenggara angkutan. Aturan ini bukan untuk driver. Tetapi untuk perusahaan berbadan hukum yang menyelenggarakan," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi usai menghadiri rapat paripurna di DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Jumat(14/7/2017).
Taksi online yang melanggar, kata Gatot, akan ditilang sebagai salah satu bentuk untuk mengingatkan agar mengikuti aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya menegakkan aturan yang ada. Kalau bilang belum tahu, ini sudah sejak 6 bulan lalu. Sekarang tinggal mau ikutin atau nggak," katanya.
Petugas gabungan hari ini telah menggelar razia taksi online di Jalan Malioboro. Kepala Kantor Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Erwin Istiawan mengatakan dalam razia ini ada sekitar 90 kendaraan yang diperiksa. Sementara yang jelas merupakan taksi online ada 3 kendaraan. Kemudian lainnya adalah mobil sewa dan pribadi.
"Mereka (taksi online) ditilang karena sampai saat ini belum melengkapi perizinan. Izin penyelenggaraan angkutan sebagai kendaraan bermotor umum," kata Erwin. (sip/sip)











































