"Kami meminta dilepaskan semua, dan kami juga meminta keringanan," kata Sekjen PPOJ, Yasir Arafat di Kantor Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) di Jl Babarsari, Sleman, Jumat (14/7/2017).
Razia gabungan yang dilakukan oleh kepolisian, Dishub DIY dan Satpol PP dilakukan di Jl Malioboro yakni di halaman DPRD DIY. Sejumlah taksi online terkena razia dan langsung ditilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana kami melengkapi izin trayek. Apa saja yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan saja, kami belum tahu. Wajar kalau (sebagian) belum punya izin trayek," katanya.
Kalau sopir taksi online yang ditilang tidak dilepaskan, Yasir mengancam akan mendatangkan ribuan sopir taksi online berkumpul di Dishub DIY. Mereka mendesak Dishub DIY melakukan penertiban yang sama, ke angkutan sewa khusus atau taksi berplat hitam yang beroperasi di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
"Kami mendesak mereka dilepaskan. Kalau tidak, hanya dalam waktu 1 jam kami bisa mengumpulkan 1.000-an taksi online. Kami mendesak Dishub DIY melakukan penindakan sopir taksi berplat hitam di bandara," tegas Yasir.
Kasi Angkutan Barang, Sewa dan Kereta Api Dishub DIY Sigit Budi, belum bisa berkomentar banyak terkait tuntutan PPOJ. Lantaran keputusan melepaskan sopir taksi online yang kena tilang, atau melakukan razia kendaraan berplat hitam adalah keputusan pimpinan.
"Biar nanti pimpinan yang mengambil keputusan," pungkasnya. (bgs/bgs)











































