Murni, salah seorang buruh pabrik kayu lapis tmengaku perusahaan sering memberikan upah tidak tepat waktu. Selain itu, besarannya juga tidak standar upah minimum kabupaten (UMK) Demak.
"Perusahaan juga tidak mendaftarkan buruh ke BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan," katanya, Rabu (12/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya sejak Senin (10/7/2017), mereka secara spontanitas mogok kerja. Kemudian pada hari Selasa kemarin mereka juga sudah mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Demak.
"Hari ini mereka memutuskan untuk minta pendampingan hukum kepada kami," tutur dia.
Untuk kesejahteraan, lanjut Haryanto, sudah tertuang dalam UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan. Namun, perusahaan yang memproduksi triplek ini tidak memberikan hak normatif kepada buruh.
"Buruh atau pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja. Dan sifatnya juga wajib, akan tetapi dari perusahaan ini malah tidak mengindahkannya," imbuh dia.
Jika nanti perusahaan mengabaikan hal tersebut pihaknya siap mendampingi buruh untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kami lihat dulu pokok masalahnya. Apakah akan di selesaikan di Pidana dengan melaporkan ke Kepolisian atau ke Perdata dengan menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial," tandasnya. (bgs/bgs)