Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Brebes, Nahib Sodiq menegaskan, berdasarkan musyawarah pengurus Paguyuban Kades hari ini, secara mufakat kepala desa akan melakukan aksi mogok kerja, jika Pemkab Brebes tidak bisa membebaskan dua kades yang kini ditahan di Lapas.
"Yang pertama kami lakukan adalah meminta pertanggungjawaban Bupati Brebes sebagai atasan untuk menuntaskan kasus yang kini ditangani kejaksaan," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dua Kades di Brebes Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Pungli Prona
Dalam menjalankan program Prona ini belum ada aturan hukum yang menjadi petunjuk teknis. Hanya ada edaran Gubernur Jawa Tengah yang menyatakan program prona ini tidak sepenuhnya cuma cuma atau gratis.
"Kalau kemudian saat menjalankan tugas Prona dengan mendasari edaran Gubernur, terus dipermasalahkan sehingga dianggap pungli dan melanggar hukum, kami akan protes dengan melakukan aksi, termasuk mogok kerja," jelasnya.
Sebelum melakukan aksi mogok, para kades dan perangkat desa se Kabupaten Brebes terlebih dulu akan mendatangi kantor bupati untuk mendesak agar Pemkab membantu pembebasan dua kades yang sekarang ditahan di lapas.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Brebes menahan dua kades yakni Subandi dan Sri Retno Widyawati akibat terkena kasus pungli pembuatan sertifikat Program Nasional (Prona). Keduanya adalah Kepala Desa Larangan, Kecamatan Larangan dan Pakijangan Kecamatan Bulakamba. (mbr/mbr)











































