Pungutan tersebut untuk pembelian bahan seragam sekolah hingga lebih dari Rp 1 juta. Siswa baru diminta membeli bahan seragam sekolah melalui koperasi sekolah.
Informasi adanya pungutan pembelian bahan seragam sekolah itu telah diterima kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat ini kasus tersebut sedang ditelusuri ORI Perwakilan DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budhi, pungutan tersebut dilakukan dengan cara meminta para siswa baru untuk menebus bahan seragam sekolah saat melakukan pendaftaran ulang. Bahan seragam sekolah tersebut harus dibeli di koperasi sekolah.
"Jadi mereka (siswa baru) dikasih formulir, diminta membayar sejumlah uang untuk menebus bahan seragam lewat koperasi sekolah," ungkap Budhi.
Perincianya lanjut Budhi, setiap siswa diminta menebus paket bahan seragam Rp 623.250, bahan batik 1 potong Rp 125.000, jas almamater Rp 165.000, 1 stel seragam olahraga Rp 105.000, 1 set atribut OSIS Rp 65.000, dan 1 set atribut Pramuka Rp 70.000.
"Jadi total per siswa ditarik Rp 1.153.250, sama pihak sekolah dibulatkan menjadi Rp 1.155.000. Para siswa baru tersebut bukan menebus seragam, tapi hanya menebus bahan seragam saja," kata Budhi.
Dia mengatakan adanya informasi tersebut, ORI Perwakilan DIY akan menindaklanjuti. Pihaknya tidak hanya mengusut kasus seperti yang terjadi di salah satu SMA di Kecamatan Ngaglik, Sleman saja namun juga mengusut kasus serupa di DIY lainnya.
"Selama ini proses seleksi pendaftaran ulang memang banyak kerawanan soal pungutan. Saat pendaftaran ulang itu biasanya rawan adanya pungutan," pungkas Budhi. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini