Guru BK di Bantul jadi Tersangka Kasus Pencabulan Siswi MTs

Guru BK di Bantul jadi Tersangka Kasus Pencabulan Siswi MTs

Usman Hadi - detikNews
Senin, 10 Jul 2017 17:30 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Bantul - Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) di Imogiri, Kabupaten Bantul, berinisial P (53), telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bantul. Dia menjadi tersangka karena menghamili A (15) salah satu muridnya.

"Tanggal 7 Juli, P dengan keluarganya datang ke rumah korban, dengan niat meminta maaf. Tapi dia, diusir oleh warga, P dibawa ke Polsek Imogiri. Karena kasus ini ditangani polres, sama polsek P diserahkan ke polres," ujar Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi, di Mapolres Bantul di Jl Sudirman, Senin (10/7/2017).

Setelah itu lanjut dia, Reskrim Polres Bantul memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, termasuk memeriksa hasil visum et repertum. Setelah barang bukti dinilai cukup, P kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah memeriksa korban, pelapor, dan para saksi petunjuk. Berdasarkan hasil visum et repertum dengan keterangan korban ternyata sinkron. Makanya kami meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, lalu menetapkan P sebagai tersangka," ungkap dia.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tersangka menggauli korban sejak Desember 2016. Hingga bulan Mei 2017 kejadian asusila tersebut berulang 10 kali. Sementara agar korban menuruti kemauan tersangka, setelah berhubungan badan terkadang tersangka memberi uang saku.

"Korban terkadang sering memberikan sejumlah uang kepada korban. Jumlahnya sekitar Rp 100-500 ribu. Tidak pasti, korban dikasih kalau tersangka pas punya uang saja. Tujuannya agar korban senang dan tidak bilang ke orang lain," katanya.

Baru pada Bulan Februari korban mengaku kepada tersangka, telat datang bulan. Namun setelah itu, tersangka tetap menggauli korban sampai Bulan Mei. Karena panik, tersangka baru meminta korban agar mengaku yang menghamilinya adalah Rio asal Magelang. Nama Rio itu hanya fiktif.

"Awal Bulan Juni, ibu korban baru tahu kalau anaknya hamil. Karena tidak terima, pada tanggal 20 Juni, ibu korban melaporkan P ke Sat Reskrim Polres Bantul," tuturnya.

Atas perbuatannya ini kini tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 perpu nomor 1 tahun 2016 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Imam. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads