"Akibat perbuatan keduanya, pihak keluarga dari kedua gadis tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Magelang," kata Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP Santoso kepada wartawan, di sela gelar perkara di Mapolres Magelang, di Jl Sukarno-Hatta, Kota Mungkid, Jumat (7/7/2017).
Kedua tersangka adalah Haryoto (49), warga Ngablak, Kabupaten Magelang dan Taim (48), warga Ngablak, Kabupaten Magelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi ini dilakukan oleh tersangka Haryoto pada 27 Juni 2017 lalu sekitar pukul 24.00 WIB di sebuah gubug yang berada di kebunnya," ungkap Santoso.
Sedangkan tersangka Taim mencabuli korban Sekar (14) dengan modus melakukan pijat untuk menghilangkan jin yang ada di dalam organ vital korban. Caranya, dengan memasukkan jari tersangka ke korban.
"Pencabulan oleh tersangka Taim ini dilakukan pada 28 Juni 2017 lalu pukul 07.00 WIB di rumahnya," imbuh Santoso.
"Ancaman hukumannya pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," terang Santoso.
Sementara itu, salah satu tersangka, Haryoto mengaku sempat menakut-nakuti korban karena sempat menolak saat diajak berhubungan badan. Dia mengatakan korban akan menjadi gila jika tidak melaksanakan ritual yang disyaratkan olehnya.
"Tadinya korban menolak, tidak mau. Tapi akhirnya mau," katanya.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda. Yakni pasal 81 (persetubuhan) dan pasal 82 (pencabulan) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bgs/bgs)











































