6 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Diksar Mapala UNISI UII Yogyakarta di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (5/7/2017). Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni ibunda dari korban meninggal Syaits Asyam, Sri Handayani.
Jaksa Penuntut Umum dan Hakim memberikan beberapa pertanyaan kepada Sri. Dalam keterangannya, Sri mengaku sempat mencatat kesaksian anaknya terkait hal-hal yang dialaminya selama diksar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Asyam mendapatkan menerima kekerasan fisik dari panitia, antara lain diinjak kakinya, dipukul dan dicambuk.
"Luka-luka ada di tangan bagian atas, muka ada, kaki kuku terkelupas, leher, punggung," ujarnya
Sri mengaku mencatat satu nama, yakni Wahyudi. Wahyudi disebut melakukan kekerasan terhadap Asyam. "Yudi, hanya itu," ungkapnya.
Keikutsertaan Asyam dalam kegiatan di Bukit Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar pada Januari 2017 lalu, kata Sri, mendapatkan izin dari orang tuanya. Kondisi Asyam pun sebelum berangkat masih sehat.
"Sebelum berangkat biasa saja, tidak sakit. Saya mengizinkan ikut. Kalau tahu dipukuli, pasti saya juga melarang," ujar dia.
Syaits Asyam menghembuskan nafas terakhirnya di RS Bethesda, Sabtu (21/1/2017). Sebelum meninggal, Asyam sempat minta maaf kepada ibunya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Wahyudi dan Angga Septiawan, Achiel Suyanto tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi Sri Handayani. (mbr/mbr)