Dikawal LPSK, 4 Peserta Diksar Mapala UII Bersaksi di Pengadilan

Dikawal LPSK, 4 Peserta Diksar Mapala UII Bersaksi di Pengadilan

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 05 Jul 2017 13:09 WIB
Dikawal LPSK, 4 Peserta Diksar Mapala UII Bersaksi di Pengadilan
Para saksi dalam sidang Diksar maut Mapala UII. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Karanganyar - Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar kembali menggelar sidang terhadap 2 terdakwa kasus Diksar Mapala UNISI UII, Wahyudi dan Angga Septiawan. Dikawal oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), 4 peserta Diksar dihadirkan sebagai saksi.

Sidang digelar di PN Karanganyar, Rabu (5/7/2017). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi dalam peristiwa yang menewaskan tiga orang peserta diksar itu.

Ada 4 orang peserta diksar yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Rakes, Landung Djiwangga, Ridho Erlangga dan M Kadar. Mereka merupakan peserta yang berada dalam regu 1 bersama salah satu korban meninggal, Muhammad Fadli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan kali ini, Abdullah Ardi dan Sri Handayani, keduanya adalah orang tua dari korban meninggal lainnya, Syaits Asyam, juga turut bersaksi dalam persidangan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendampingi 4 saksi peserta diksar hari ini. Kamis besok, LPSK kembali mendampingi saksi lainnya dari regu 4.

"Persidangan hari ini kami hadirkan 4 saksi dari regu satu. Besok ada lagi dari regu 5. Dengan perlindungan dari LPSK, kita harapkan para saksi bisa memberikan keterangan secara bebas," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, yang juga hadir di PN Karanganyar.

Diksar The Great Camping XXXVII Mapala UII digelar di bukit Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Januari 2017 lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan 3 korban meninggal dunia. Mereka adalah Syaits Asyam, Muhammad Fadli, dan Ilham Nur Padmy. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads