"Sudah tidak perlu ada dialog lagi," jelas Hendy menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela proses penggusuran, Rabu (5/7/2017).
Menurut Helmy, proses penataan kawasan yang berada di selatan Stasiun Tugu Kota Yogyakarta ini sudah berlangsung lama. Prosesnya dimulai tahun 2.000 lalu. Oleh sebab itu, proses penertiban kios di lahan Sultan Ground (SG) ini tidak sekedar asal gusur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Helmy belum mau berkomentar banyak terkait penggusuran tersebut. Sebab proses penggusuran dan penataan masih terus berlangsung sampai sekarang.
"Nanti secara detail akan kami jabarkan, karena sekarang masih dalam proses penggusuran. Insya Allah proses penggusuran sudah sesuai prosedur," tambah Helmy.
Salah seorang korban gusuran, Kristina Sri Maryatun (55) menerangkan proses penggusuran kios tersebut tidak sesuai prosedur. Seperti Surat Peringatan (SP) tidak diserahkan langsung kepada pedagang, sementara para pedagang hanya mendapat salinan saja.
"Kami hanya dapat suratnya berupa fotocopy, tidak yang asli," katanya.
Selain itu surat pemberitahuan penggusuran baru dilayangkan Senin (3/7/2017), para pedagang hanya diberikan waktu sampai Rabu (5/7/2017) untuk mengosongkan kiosnya.
"Sampai sekarang rembukannya juga tidak ada. Sementara hanya dalam waktu dua hari tidak mungkin kami bisa mengosongkan kios," paparnya.
Seorang pedagang lainnya, Sumarlin (56) menambahkan pihaknya sudah meminta bantuan ke sejumlah pihak, seperti mengadu ke Gusti Pambayun atau Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi.
"Kemarin sore kami sudah sowan Gusti Pambayun. Katanya tidak jadi ada pembongkaran. Kamarin sore bilang seperti itu," tutur Sumarlin.
Sumarlin menyayangkan sikap apatis Pemerintah Kota Yogyakarta. Apalagi para pemilik kios rutin membayar retribusi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta. "Bayar retribusi Rp 5.800 tiap hari. Tapi ada juga yang bayar per bulan atau per tahun. Kemarin pas dilayangkan SP kami tetap ditarik retribusi," pungkasnya.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini