Ditagih Bayar Bir, Pengunjung Malah Aniaya Pemilik Kafe di Rembang

Ditagih Bayar Bir, Pengunjung Malah Aniaya Pemilik Kafe di Rembang

Arif Syaefudin - detikNews
Selasa, 04 Jul 2017 14:21 WIB
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Rembang - Gara-gara ditagih untuk membayar pesanan sebanyak 10 botol bir dan pemesanan jasa pemandu karaoke, seorang pemilik kafe di Rembang dianiaya. Tiga orang pelaku melakukan penganiayaan dengan pedang hingga korban luka-luka.

Tiga orang pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap bernama Mohamad Khoirudin alias Kucing warga Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke, Rembang. Dua orang pelaku yang masih buron berinisial L dan U.

Mereka melakukan penganiayaan terhadap pemilik Kafe Karaoke Segara di Desa Kebloran, Kecamatan Kragan, Rembang. Korban adalah Yeni Sudiyono, pemilik kafe, M. Rois dan Abdul Zuber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Mohamad Khoirudin alias Kucing," kata Kapolres Rembang AKBP Sugiharto di mapolres Jl Pemuda, Selasa (4/7/2017).

Menurutnya pelaku sebelumnya sempat buron dan berpindah-pindah kota. Pelaku Khoirudin berhasil diamankan di Kabupaten Jepara setelah dua bulan buron sejak bulan Mei lalu.

Sugiharto mengatakan Yeni Sudiyono, pemilik kafe dikeroyok tiga orang pelaku gara-gara ditagih pembayaran. Pelaku marah ketika korban menegur pelaku untuk membayar pesanan 10 botol bir dan uang tipi, jasa pemandu karaoke.

"Ketiga pelaku marah dan menganiaya korban dan dua korban lainnya M Rois dan Abdul Zuber hingga luka-luka," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka menambahkan tersangka sebelumnya juga pernah meringkuk di sel tahanan sebanyak dua kali. Kasus pertama kasus tindak pencurian ketela, dan kasus kedua juga akibat tindak kekerasan.

Menurut Ibnu pelaku emosi saat ditagih untuk membayar minuman bir. Ketiga pelaku langsung memukuli korban. Tersangka L menyabet korban dengan pedang mengenai kepala. Tersangka L kemudian menginjak dada kiri korban dan menggorok leher.

Korban lain yakni M. Rois dan Abdul Zuber yang bermaksud melerai perkelahian juga terkena sabetan pedang dari tersangka Khoirudin dibagian.

"Pelaku dikenai Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkas Ibnu Suka. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads