Penangkapan dilakukan Sabtu (1/7) lalu di rumahnya, Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo. Selain sabu 2 ons, polisi juga menemukan sabu yang dikemas dalam paket hemat.
"Ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya. Tersangka sudah kita intai selama seminggu, ternyata hasilnya positif dia terlibat kasus narkoba," kata Kapolresta Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo, Selasa (4/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Yakun memperoleh barang dari seorang napi berinisial P di sebuah lapas di Jawa Tengah. Polisi masih menelusuri jejak pelaku tersebut.
"Dari tersangka Yakun, kita amankan sabu 2 ons, 7 sabu paket hemat yang beratnya bervariasi dari 0,15 sampai 0,25 gram. Kita amankan juga alat hisap, timbangan digital dan uang Rp 1,5 juta," ujar dia.
Pelaku akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun. (mbr/mbr)











































