Rekayasa berlaku sejak Jumat (30/6/2017) siang. Sejak diberlakukan one way, semua kendaraan yang akan melintas dari arah sebaliknya atau dari Jakarta tujuan kota kota di selatan Jawa, dilarang melintas. Hal ini untuk menghindari penumpukan kendaraan di jalur tesebut.
Pemberlakuan jalur satu arah ini merupakan kesepakatan antara Polres Brebes dan Tegal. Dari arah selatan, one way ini mulai berlaku sejak memasuki fly over Klonengan, Songgom, Larangan, Ketanggungan hingga memasuki tol Pejagan sepanjang 38 km. Khusus kendaraan lokal sepeda motor tidak berlaku aturan tersebut. Mereka diperbolehkan melintas dari arah berlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan pemberlakuan jalur satu arah ini untuk memprioritaskan kendaraan pemudik yang akan balik ke Jakarta. Kepala Pospam Fly Over Dermoleng, Ipda Iwan, menjelaskan one way ini sudah berlaku sejak Rabu kemarin mengingat kendaraan dari arah selatan cukup padat. Rekayasa bersifat situasional, tergantung kondisi lalu-lintas.
"Kita sudah sepakat apabila memang arus balik sudah mulai padat, mulai dari Klonengan bahkan dari Bumiayu kemarin sudah diberlakukan one way. Jadi nanti kalau ada yang mengarah ke selatan kita masukkan ke perempatan Cermai menuju Jatibarang, Songgom," kata Ipda Iwan.
Sementara itu, arus kendaraan dari arah timur terus memadati ruas jalan fungsional Gringsing hingga Kaligangsa. Diprediksi volume arus kendaraan akan terus meningkat hingga puncak arus balik. (mbr/mbr)











































