Sebelumnya, Pemerintah telah melarang masyarakat menerbangkan balon udara tanpa tali pengikat. Balon udara berukuran besar yang terbang mencapai puluhan ribu kaki dianggap membahayakan lalu-lintas penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengatakan saat ini rencana gelaran tersebut masih dalam pembahasan.
"Kementerian Perhubungan dan AirNav Indonesia dalam waktu dekat akan mengadakan festival balon udara. Akan kita konteskan. Kami berinisiatif menggali kreativitas masyarakat, mengecat balon lengkap dengan talinya. Yang terpenting tidak boleh lepas," kata Agus saat meninjau angkutan lebaran di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Rabu (28/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Balon udara hanya boleh diterbangkan di ketinggian 100-400 meter di atas permukaan tanah. Selama ini, kata Agus, masyarakat tidak memahami hal tersebut. Balon biasa dilepaskan begitu saja hingga mencapai ketinggian 40 ribu kaki atau sekitar 12 ribu meter di atas permukaan tanah.
"Kami tidak ingin meniadakan festival. Kami tidak ingin meniadakan kegembiraan masyarakat untuk berkreasi menerbangkan balon. Tapi kita mengajak masyarakat mengikat balon agar bisa pada batas 100β400 meter dari muka tanah. Itupun tidak boleh dekat dengan bandara," ujarnya. (mbr/mbr)











































